Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap 2 Pengedar Bersama 25 Kg Ganja Siap Edar
Harian Pidie Jaya - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda
Aceh menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja di
kawasan Lapangan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Kamis
(27/7/2017), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit
Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, keduanya adalah AR
(35), warga Gampong Ateu dan ZK (20), warga Gampong Pulo, Kecamatan
Seulimuem, Aceh Besar.
"Dari penangkapan keduanya, diperoleh barang bukti berupa 25
kilogram ganja kering beserta dua unit telepon seluler merek Nokia dan
LG," ujarnya saat dikonfirmasi GoAceh, Jumat (28/7/2017).
Kombes Pol Agus Sartijo menjelaskan, penangkapan
dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa sering
terjadi transaksi jual beli ganja. Berdasarkan informasi itu, tim
selanjutnya melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan
memesan 300 kilogram ganja.
"Namun saat pelaksanaan, pelaku hanya mengeluarkan 25
kilogram dari kesepakatan yang dijanjikan. Keduanya kita tangkap
berperan sebagai penjual dan perantara," jelas Direktur.
Dari hasil interogasi petugas kepada kedua tersangka,
diketahui bandarnya berada di sebuah gudang penggilingan padi di kawasan
Aceh Besar. "Saat tiba di lokasi dan kita gerebek di gudang tersebut
tidak ada," katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut.
Sementara itu, saat ditanyai mengenai perkembangan 1,7 ton
ganja yang diamankan di kawasan Tiro, Pidie beberapa waktu lalu,
pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Perkembangan kasus 1,7 ton ganja yang di Tiro, Pidie, untuk sopirnya masih kita lidik," kata Kombes Pol Agus Sartijo. [gac]
No comments