Breaking News

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap 2 Pengedar Bersama 25 Kg Ganja Siap Edar

 
Harian Pidie Jaya - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja di kawasan Lapangan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Kamis (27/7/2017), sekitar pukul 19.30 WIB.
 
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan,‎ keduanya adalah AR (35), warga Gampong Ateu dan ZK (20), warga Gampong Pulo, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.

"‎Dari penangkapan keduanya, diperoleh barang bukti berupa 25 kilogram ganja kering beserta dua unit telepon seluler merek Nokia dan LG," ujarnya saat dikonfirmasi GoAceh, Jumat (28/7/2017).

‎Kombes Pol Agus Sartijo menjelaskan, ‎penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli ganja. Berdasarkan informasi itu, tim selanjutnya melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan memesan 300 kilogram ganja.

"‎Namun saat pelaksanaan, pelaku hanya mengeluarkan 25 kilogram dari kesepakatan yang dijanjikan. Keduanya kita tangkap berperan sebagai penjual dan perantara," jelas Direktur.

‎Dari hasil interogasi petugas kepada kedua tersangka, diketahui bandarnya berada di sebuah gudang penggilingan padi di kawasan Aceh Besar. "Saat tiba di lokasi dan kita gerebek di gudang tersebut tidak ada," katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut.

Sementara itu, saat ditanyai mengenai perkembangan 1,7 ton ganja yang diamankan di kawasan Tiro, Pidie beberapa waktu lalu,‎ pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Perkembangan kasus 1,7 ton ganja yang di Tiro, Pidie, untuk ‎sopirnya masih kita lidik," kata Kombes Pol Agus Sartijo. [gac]

No comments