Pilkada Pidie Jaya Terancam Tertunda
Harian Pidie Jaya | MEUREUDU — Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie Jaya bersama Komisi Pemilihan Kabupaten (KIP) Pidie Jaya sejauh ini belum membahas kebutuhan pendanaan pilkada Pidie Jaya tahun 2018. Sementara tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati akan ditetapkan awal Agustus 2017.
“Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjanji akan membahasnya pada Juli 2017,” ungkap Firmansyah S.Sos, komisioner KIP Pidie Jaya kepada kabarpidiejaya.com, Selasa (1/8/17).
“KIP Pidie Jaya mengusulkan biaya anggaran pilkada Rp 35 milyar. Namun, sampai saat menjelang penetapan jadwal oleh KIP Pidie Jaya belum juga dibahas/dirasionalkan oleh Pemerintah Kabupten Pidie Jaya bersama dengan KIP Pijay.”
Berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 273/2845/SJ tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 ditegaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ditandatangani bersama oleh Bupati selaku pemberi hibah dan penyelenggara pilkada selaku penerima hibah paling lambat akhir bulan Juli 2017.
NPHD tersebut menjadi dasar pencantuman besaran anggaran hibah pemilihan kepala daerah dalam APBK Tahun 2017 dan APBK Tahun 2018 yang proses penetapannya sesuai perundang-undangan.
Pasal 8 PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, pogram dan jadwal: KPU/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.
“Sehubungan dengan hal tersebut supaya Pemkab lebih tanggap dengan agenda demokrasi nasional yaitu pilkada serentak 2018 yang merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan dan dibebankan pada APBK dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan setiap tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018,” papar Firmansyah.
No comments