Ketua KIP Bireuen: Bila tak Terdaftar, Otomatis Parpol Tetap Gugur
Harian Pidie Jaya |Bireuen - Setiap partai politik (parpol) harus tetap mempersiapkan adminstrasi menjelang pendaftaran pada pemilu 2019 mendatang.
Dalam hal ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen segera membuka pendaftaran selama 14 hari, terhitung mulai 3-16 Oktober 2017 di Kantor KIP setempat.
Hal
itu dikatakan Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin saat Bimbingan Teknis
(Bimtek) bagi seluruh Parpol di Hotel Djarwal, Kota Juang, Bireuen,
Senin (2/10/2017).
“Apa bila melewati dari waktu yang telah ditentukan dan belum terdaftar, maka secara otomatis, Parpol tersebut akan gugur dan tidak bisa dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang,” katanya.
Bimtek
yang digelar tersebut diikuti pengurus Parpol, calon peserta pemilu
2019, OKP, Ormas dan organisasi wartawan serta undangan lainnya.
Diakui Ketua KIP, Bimtek yang dilaksanakan ini guna mematangkan persiapan jelang pendaftaran parpol peserta pemilu 2019.
“Bagi
Parpol yang ikut pada Pemilu 2019, maka perlu dilakukan verifikasi,
memastikan peserta pemilu mendatang yang akurat,” katanya.
Di samping itu tambah Mukhtaruddin, untuk verifikasi,
maka setiap parpol perlu dilakukannya persiapan, mulai dari berkas
administrasi maupun persyaratan lainnya yang diwajibkan sesuai
kententuan.
No comments