Breaking News

Ketua KIP Bireuen: Bila tak Terdaftar, Otomatis Parpol Tetap Gugur


Harian Pidie Jaya |Bireuen - Setiap  partai politik (parpol) harus tetap mempersiapkan adminstrasi menjelang pendaftaran pada pemilu 2019 mendatang.

Dalam hal ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen segera membuka  pendaftaran selama 14 hari, terhitung mulai 3-16 Oktober 2017 di Kantor KIP setempat.
 
Hal itu dikatakan Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin saat Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Parpol di Hotel Djarwal, Kota Juang, Bireuen, Senin (2/10/2017).  
 
“Apa bila melewati dari waktu yang telah ditentukan dan  belum terdaftar, maka secara  otomatis, Parpol tersebut akan gugur dan tidak bisa dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang,” katanya.
 
Bimtek yang digelar tersebut diikuti pengurus Parpol, calon peserta pemilu 2019, OKP, Ormas dan organisasi wartawan serta undangan lainnya.
 
Diakui Ketua KIP, Bimtek yang dilaksanakan ini guna mematangkan persiapan jelang pendaftaran parpol peserta pemilu 2019.
 
“Bagi Parpol yang ikut pada Pemilu 2019, maka perlu dilakukan verifikasi, memastikan peserta pemilu mendatang yang akurat,” katanya.
 
Di samping itu tambah Mukhtaruddin,  untuk  verifikasi, maka setiap parpol perlu dilakukannya persiapan, mulai dari berkas administrasi maupun persyaratan lainnya yang diwajibkan sesuai kententuan.
 
“Guna mempermudah dalam verifikasi Parpol, setiap partai politik dapat menjalin komunikasi dengan KIP, sebagai penyelenggara pemilu mendatang,” harapnya. [hpj/gac]

No comments