Breaking News

Polres Pidie Sita 6 Kubik Kayu Ilegal di Beuracan


Foto Ilustrasi
Harian Pidie Jaya | Polres Pidie menyita enam kubik kayu ilegal dengan kualitas nomor satu jenis meranti di kawasan Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (25/7/2017) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar kepada wartawan, Rabu (26/7/2017) mengatakan, sebelum ditangkap pihaknya sudah melakukan pengintaian selama dua hari. "Dua hari kami melakukan pengintaian terhadap pengangkutan kayu ilegal tersebut," kata Andy.
Kata Kapolres, enam kubik kayu tersebut sudah diolah dan diangkut dengan truk bernomor polisi BK 9154 TM. Selain menyita truk berisi kayu olahan kualitas tinggi tersebut, aparat juga menangkap sopir bernama JA (47) warga Meureudu, Pidie Jaya dan seorang kernet berinisial S (35) warga AcehTamiang.
"Enam kubik kayu olahan jenis merantih, kemungkinan dari hutan lindung di Pidie Jaya, namun kita sedang menyelidikinya," pungkas Kapolres.

Perkembangan lain, kepolisian juga sudah mengantongi pemilik atau pemodal enam kubik kayu tersebut dan sudah ditetapkan sebagai DPO.‎ "Pemodal dan pemilik kayu berinisial E warga Meureudu sedang kita dilakukan pengejaran," ungkap Kapolres
Keduanya melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta. [harianpidiejaya/gac]

No comments