Polres Pidie Sita 6 Kubik Kayu Ilegal di Beuracan
Harian Pidie Jaya | Polres Pidie menyita enam kubik kayu
ilegal dengan kualitas nomor satu jenis meranti di kawasan Beuracan,
Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (25/7/2017) sore sekira
pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan
Siregar kepada wartawan, Rabu (26/7/2017) mengatakan, sebelum ditangkap
pihaknya sudah melakukan pengintaian selama dua hari. "Dua hari kami
melakukan pengintaian terhadap pengangkutan kayu ilegal tersebut," kata
Andy.
Kata Kapolres, enam kubik kayu tersebut sudah diolah dan diangkut dengan truk bernomor polisi BK 9154 TM. Selain
menyita truk berisi kayu olahan kualitas tinggi tersebut, aparat juga
menangkap sopir bernama JA (47) warga Meureudu, Pidie Jaya dan seorang
kernet berinisial S (35) warga AcehTamiang.
"Enam kubik kayu olahan jenis merantih, kemungkinan dari hutan
lindung di Pidie Jaya, namun kita sedang menyelidikinya," pungkas
Kapolres.
Perkembangan lain, kepolisian juga sudah mengantongi pemilik atau
pemodal enam kubik kayu tersebut dan sudah ditetapkan sebagai DPO. "Pemodal dan pemilik kayu berinisial E warga Meureudu sedang kita dilakukan pengejaran," ungkap Kapolres
Keduanya melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan dengan hukuman
paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta. [harianpidiejaya/gac]
No comments