Breaking News

Penggerebekan di Perumahan Guru, Polisi Amankan 5 Tersangka Sabu-sabu

HARIAN PIDIE JAYA |BANDA ACEH - ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Komplek Guru SD, Gampong Iboh, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Jumat (10/11/2017) kemarin sekira pukul 21.30 WIB.



Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, kelima tersangka yakni RS (51), swasta, warga Gampong Peukan Seulimuem, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar‎ dan MB (30), wiraswasta, warga Gampong Paya Keureuleuh, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

"‎Ketiga tersangka lainnya berprofesi sebagai petani, yakni HB (30), AK (28) dan SS (51), warga Gampong Iboh Tanjong, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2017). 

Kabid Humas menjelaskan, barang bukti yang diperoleh dari penangkapan tersebut yakni 2 plastik bening berisikan 13 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,46 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok, 3 paket sedang sabu di dalam plastik bening dengan berat kotor 19,10 gram dan 23 paket kecil sabu dengan berat kotor‎ 3,94 gram.

"Selain itu, diamankan satu paket sisa sabu dengan berat kotor 0,16 gram, ‎sebuah kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, sebuah alat isap (bong) sabu, sebuah timbangan digital merek GHL, ‎3 buah telepon seluler merek Hammer dan Samsung, uang tunai senilai Rp400 ribu serta 3 buah gunting dan plastik pembungkus sabu," jelasnya.

Sementara, Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat‎ bahwa ada sejumlah pelaku penyalahgunaan sabu di kawasan gampong tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar yang dipimpin Kasat, Iptu Yusra Aprilla, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

‎Hasil pantauan anggota di lapangan, terlihat ada beberapa orang sedang berada di dalam sebuah rumah kosong di komplek tersebut.

Kemudian anggota langsung menangkap MB dan SS. Keduanya mengaku, ada sejumlah orang yang tengah pesta sabu di rumah sebelah.

“Ternyata benar, ditemukan tersangka lainnya yakni RS, AK dan HB," ungkap Heru.
Dari tangan RS, polisi menemukan barang bukti sabu yang sedang ditimbang dan dipaketkan dalam bentuk kecil untuk nantinya dijual kembali.

Tersangka RS mengaku, sabu tersebut diperoleh dari warga Bireuen berinisial YS yang saat ini‎ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diakui juga, sabu tersebut sudah dijual kepada MB dan AK.

“Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Besar guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut. Sementara YS masih dalam pencarian," tambah Kapolres. [harianpidiejaya/gac]

No comments