Breaking News

Pengiriman 80 Kg Ganja dari Aceh Tenggara Digagalkan di Medan


Harian Pidie Jaya - Polsek Medan Kota menggagalkan pengiriman 80 Kg ganja asal Aceh Tenggara di Jl AH Nasution, Kota Medan. Dua orang kurir ditangkap polisi dalam operasi tersebut.




"Dua tersangka ini kurir, mereka mengaku hanya disuruh mengantar ganja tersebut ke seseorang--yang masih kita jejar--yang ada di Medan," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing kepada detikcom, Kamis (5/10/2017).

Kedua tersangka inisial FZ (26) dan IW (26) itu disergap di dalam mobil di SPBU yang terletak di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (2/10). Total ada 92 bal ganja berukuran besar dan kecil dengan seberat total 80 Kg yang disita dari kedua tersangka.

"Ganja siap edar itu dibawa oleh pelaku dari Agara yang rencananya akan diedarkan di Medan," imbuhnya.

Pengiriman ganja ini digagalkan berkat informasi masyarakat. Polisi telah mengintai jaringan, yang menurut informasi hendak melakukan transaksi di SPBU di Jl AH Nasuiton.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan ganja tersebut. Kedua pria itu sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Medan Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [harianpidiejaya/ga]

No comments